Jumat, 19 Juni 2009

gara-gara cd bajakan

MINNESOTA - Pengadilan Negeri Minnesota telah menngeluarkan putusan terhadap kasus musik digital bajakan yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan denda senilai USD1,92 juta.

Jammie Thomas-Rasset, wanita single parent dengan empat orang anak telah dinyatakan bersalah karena mendownload 24 lagu secara ilegal melalui internet. Ia ketahuan telah mendapatkan lagu-lagu tersebut dengan menggunakan jaringan file sharing Kazaa.

Dilansir melalui AFP, Jumat (19/6/2009), setelah pembahasan selama lima jam, juri pengadilan akhirnya memutuskan Jammie untuk membayar lagu-lagu tersebut dengan nilai USD80.000 per lagu, kepada enam buah perusahaan rekaman. Perusahaan-perusahaan rekaman tersebut adalah Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope, Warner Bros, dan UMG Records.

Jammie merupakan korban pertama yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan download musik di internet secara ilegal. Seluruh perusahaan rekaman di Amerika, melalui asosiasinya yang bernama Recording Industry Association of America (RIAA) berencana untuk mulai mengajukan tuntutan hukum kepada para pembajak di internet, dengan denda senilai USD3.000 hingga USD5.000 per lagu.

Total terdapat 35.000 orang yang telah diadukan oleh RIAA sejak tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar